Saturday, August 22, 2009

KREDIT

Istilah kredit berasal dari istilah romawi “Credere” yang artinya percaya. Istilah kredit sangat berhubungan dengan kegiatan usaha perbankan. Didalam dunia perbankan, Kredit merupakan nafas kehidupan suatu bank, karena Kredit merupakan salah satu sumber pendapatan bank yakni hasil bunga dari para debitur atau nasabah yang memperoleh fasilitas kredit.
Berikut ini beberapa pengertian kredit :
  1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Munir, 1999 : 199)
  2. Kredit adalah bisnis yang berisiko, dimana ada kemungkinan kredit yang diberikan tidak dapat tertagih (kredit macet). Debitor atau penerima kredit punya alasan untuk itu. Disisi lain, bank harus membayar setiap rupiah dana masyarakat yang ditempatkan kepada bank tersebut (Yusuf, 1995 : hal 21)
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit, yaitu :
  • Kepercayaan
    Yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada nasabah peminjam dana yang akan dilunasinya sesuai dengan diperjanjikan pada waktu tertentu.
  • Waktu
    Yaitu jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya, jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu disetujui atau disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana.
  • Prestasi
    Yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan atau kesepakatan perjanjian pemberian kredit antara bank dan nasabah meminjam dana berupa uang dan bunga.
  • Risiko
    Yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah peningkatan jaminan dan agunan

Fungsi kredit secara luas antara lain:
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang
    Kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya dari uang jika hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikan kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
  2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
    Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
  3. Meningkatkan peredaran barang
    Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar
  4. Sebagai alat stabilitas ekonomi
    Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga dapat meningkatkan devisa negara.
  5. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
    Bagi si penerima kredit tentu akan meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
  6. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
    Jika kredit diberikan untuk membangun pabrik maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Disamping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik dapat meningkatkan pendapatan.
Secara umum jenis-jenis kredit dibagi atas beberapa segi antara lain :
1. Dilihat dari segi kegunaan
  • Kredit investasi yaitu: biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau rehabilitasi.
  • Kredit modal kerja yaitu : digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
  • Kredit Produktif yaitu : Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi maupun investasi. Baik untuk usaha pertanian, perdagangan, jasa lainnya.
  • Kredit Konsumtif yaitu : kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.

3. Dilihat dari segi jangka waktu
  • Kredit jangka pendek yaitu : merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
  • Kredit jangka menengah yaitu : jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun biasanya untuk investasi.
  • Kredit jangka panjang yaitu merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling lama/panjang dimana waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun.

No comments:

Post a Comment