Saturday, October 1, 2016

MUDAH MEMBAYAR PAJAK MELALUI INTERNET BANKING BRI

Membayar pajak adalah kewajiban setiap Warga Negara. Karena Pajak sagat diperlukan oleh pemerintah untuk mendanai semua pembangunan ataupun membiayai pengeluaran negara. Jadi dengan membayar Pajak, berarti kita mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dan juga sangat membantu pemerintah untuk membayar hutang negara.

Sering kali orang merasa ribet bila hendak membayar pajak, padahal sebenarnya membayar pajak itu sangatlah mudah. tinggal antri di bank penerima setoran pajak. Kalo perhitungannya, sebenarnya juga ndak susah2 kalilah. Kebanyakan jumlah pajak terhutang itu dihitung secara final, maksudnya jumlah penghasilan dikalikan dengan persentase tarif pajak, selesai dah, dapat hitungannya. Namun memang budaya sadar membayar pajak ini yang mungkin perlu untuk dibudayakan. Kalo mau lebih expert lagi tentang hitungannya, ya, konsultasi dengan petugas pajak aja di KPP Pratama terdekat dengan tempat tinggal kita.

Yang aku ingin infokan disini adalah cara pembayaran pajak dengan menggunakan Internet Banking BRI.
Kalo kita sudah punya rekening di BRI terutama Britama, Simpedes dan tabungan BRI lainnya, dan sudah terregistrasi account Internet Banking BRI, sangatlah mudah untuk melakukan Pembayaran Pajak terhutang kita.Dengan menggunakan Internet Banking BRI ini, kita ndak perlu bersusah hati untuk membayar pajak, dan ndak perlu antri di loket/Teller Bank Penerima Setoran Pajak

1. Masuk ke Website Internet Banking BRI https://ib.bri.co.id
    masukkan Username dan password, kemudian kode validasi

2.  Setelah masuk ke Akun anda, silahkan pilih Menu Pembayaran

3. pada Sub Menu pembayaran, silahkan tarik kursor kebawah dan temukan Menu "MPN"


4. Setelah Muncul menu tersebut, bila kita belum memiliki kode Billing, maka kita bisa langsung membentuk kode bilingnya melalui IB BRI, dengan cara mengklik "Buat Billing Pajak"
5. Silahkan diisi Nomor NPWP, Jenis Pajak yang akan dibayar, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran Pajak yang terhutang. Kemudian Klik "Kirim"
6. Setelah itu halaman akan berpindah ke "Konfirmasi Data" periksa data yang telah kita input tersebut apakah sudah benar, bila kita sudah yakin benar maka klik "Kirim"

7. Setelah itu akan muncul "Kode Billing" atas pembayaran Pajak kita. Bila kita sudah yakin sekali untuk membayar pajak tersebut, maka klik "Bayar MPN"

8. Silahkan Klik "Permintaan mToken" Untuk klarifikasi Pembayaran kita, Kemudian Sistem IB BRI akan mengirimkan kode mToken ke no HP kita yang telah terdaftar dan teregistrasi dengan IB BRI. 
9. Silahkan Input password dan kode token yang telah diperoleh kemudian klik "Kirim"

Selesai dah kewajiban kita untuk membayar pajak.

8 comments:

  1. Nanti deh kalau saya udah punya NPWP saya buat akun seperti yang abang bagikan, sementara ini belum punya sih, hehe...

    ReplyDelete
    Replies
    1. hmmmm, sekarang mas, setiap orang sudah wajib memiliki npwp, hati-hati mas, petugas pajak sekarang galak2 loh, heheheheh (becanda) maksudnya petugas pajak sekarang sedang gencarnya untuk menyuarakan sadar pajak kepada setiap wp, sebab, sekecil apapun pajak yang kita bayar, sangat besar pengaruhnya untuk pembangunan. tul ndak pals?

      Delete
    2. hehe.. iya sih bang, pembangunan memang dibiayai oleh pajak yang kita bayar, dan sekarang yg lagi rame tax amnesti, dan yang ikutan lumayan banyak, pemerintah mulai banyak tuh uangnya, hehe...

      Delete
  2. simple banget bayar pake internet banking, nggak perlu ribet keluar rumah.
    makasih langkahnya mas

    ReplyDelete
  3. jadi mudah dengan internet banking sekarang. bayar pajak ga perlu ngantri lagi

    ReplyDelete
  4. Internet banking BRI emang memermudah banget kang.
    sayangnya saya lupa password Internet Banking BRI saya.
    dulu sempet ikutin instruksi buat mengembalikan akun saya yang ke blokir,
    tapi aturanya sangat ribet kang.
    jadi saya ga pernah pake internet banking lagi sampe sekarang,
    ada saran kah mang buat balikin akun saya lagi ?

    ReplyDelete
  5. Apakah bisa digunakan untuk pembayaran pajak orang lain/lembaga seperti bayar pajak sekolah? Atau hanya berlaku untuk NPWP sesuai pemilik rekening BRI saja?

    ReplyDelete
  6. juaragoal portal news sepak bola paling update. jangan mau ketinggalan info tentang pemain dan club favorit kalian.
    berita semua liga internasional selalu kami update hanya untuk anda semua pecinta sepak bola. berita tentang laga pertandingan, profil pemain, prediksi, sampai bursa transfer tersedia di website kami.
    Baca semua berita terkini seputar sepak bola internasional gratis dan mudah.

    ReplyDelete